- Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 44 Ayat 6: “Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan
wajib memiliki sertifikat kompetensi.” - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Berbasis Resiko.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi.
- Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral No. 217K/24.DJL.4/2018 tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan, dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 dengan besaran Rp. 15.000.000 hingga Rp. 150.000.000 untuk setiap Tenaga Teknik sesuai jenjang kualifikasi.”
