Perekrutan Tenaga Kerja

 

PEDOMAN PEREKRUTAN TENAGA KERJA

 

I. Ketentuan Umum

1) Perekrutan tenaga kerja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas penyelenggaraan kegiatan usaha PT GEMAPEDEKABE,

2) Jumlah tenaga kerja yang direkrut menyesuaikan skala pekerjaan secara efektif dan efisien,

3) Disesuaikan kondisi finansial perusahaan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

 

II. Perekrutan Tenaga Kerja Tetap

1) Untuk tingkat Direksi dan Komisaris ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dicantumkan dalam Akte Pendirian dan Akte Perubahan,

2) Masa jabatan Direksi dan Komisaris tertuang dalam Akte Perusahaan,

3) Tenaga Kerja dibawah Direksi ditetapkan dan direkrut oleh Direktur Operasi dengan memperhatikan volume pekerjaan dan melalui seleksi akademis dan keahlian,

4) Direktur Operasi mengatur distribusi dan penanggung jawab pekerjaan,

5) Direktur Operasi melakukan evaluasi dan pembinaan tenaga kerja dibawah Direksi.

 

III. Perekrutan Tenaga Kerja Keahlian

1) Yang dimaksud Tenaga Kerja Keahlian di dalam PT GEMAPEDEKABE adalah Asesor yang berperan khususnya dalam proses Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan,

2) Klasifikasi Asesor terdiri dari Asesor Utama, Asesor Madya, Asesor Muda, Penanggung Jawab Teknik (PJT),

3) Direktur Teknik dan Pengembangan Mutu PT GEMAPEDEKABE bertugas untuk menetapkan jumlah kebutuhan PJT dan Asesor beserta komposisinya, serta melakukan perekrutan,

4) PJT dan Asesor yang direkrut harus memiliki bukti legal keahlian berupa Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral,

5) Apabila PJT atau Asesor yang akan direkrut belum memiliki Sertifikat Kompetensi tetapi keahlian personil tersebut dibutuhkan, bisa dilakukan pembiayaan oleh PT GEMAPEDEKABE untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi dengan menandatangani kesepakatan dari kedua belah pihak termasuk resiko apabila terjadi wanprestasi,

6) PJT dan Asesor yang direkrut wajib menandatangani Surat Pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan menjadi Tenaga Kerja Ahli di PT GEMAPEDEKABE untuk Bidang dan Sub Bidang kompetensi yang dipilih untuk didaftarkan di Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,

7) Jika karena sesuatu hal, PJT atau Asesor menyatakan untuk tidak bergabung lagi dengan perusahaan, maka yang bersangkutan harus memberitahukan kepada Manajemen dengan membuat Surat Pengunduran Diri sekurang kurangnya 30 (tiga puluh hari) sebelum tanggal pengunduran diri,

8) Apabila pihak PT GEMAPEDEKABE menyetujui pengunduran tersebut, maka harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

9) Selesai.

Kembali ke Atas