Pedoman Standar Layanan

FLOWCHART PROSES SERTIFIKASI
PT GEMAPEDEKABE

Untuk menjaga mutu layanan kepada pengguna jasa PT GEMAPEDEKABE berkomitmen memberikan layanan terkait proses sertifikasi melalui uji baru atau penilaian portofolio dari awal permohonan hingga penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang belaku

 

Uji Baru

 

Perpanjangan

Uji Baru
Portofolio

Biaya Sertifikasi Kompetensi :

1. Biaya Sertifikasi dengan sistem Uji Baru terdiri dari:
    1.1 Fixed Cost
    Biaya sertifikasi mulai Rp 1.800.000,- Per Orang per Sertifikat atau Okupasi Jabatan
    1.2. Variable Cost
    Meliputi biaya akomodasi, transportasi, dan biaya overhead lainnya yang dihitung berdasarkan situasi dan lokasi pelaksanaan uji.

2. Biaya Sertifikasi dengan Sistem Portofolio mulai Rp. 400.000,-

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan :

  • SKTTK : Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • TUK : Tempat Uji Kompetensi
  • SPT-UJ : Surat Perintah Tugas Uji Kompetensi
  • Ditjen Gatrik : Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  • Biaya sertifikasi mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 1947/04/dlt.4/2016 tentang Batas Atas dan Nomor 2557/24/DLT.4/2020 tentang Batas Bawah
Kembali ke Atas