Untuk menjaga mutu layanan kepada pengguna jasa PT GEMAPEDEKABE berkomitmen memberikan layanan terkait proses sertifikasi melalui uji baru atau penilaian portofolio dari awal permohonan hingga penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang belaku
Uji Baru
Perpanjangan
Biaya Sertifikasi Kompetensi :
1. Biaya Sertifikasi dengan sistem Uji Baru terdiri dari: 1.1 Fixed Cost Biaya sertifikasi mulai Rp 1.800.000,- Per Orang per Sertifikat atau Okupasi Jabatan 1.2. Variable Cost Meliputi biaya akomodasi, transportasi, dan biaya overhead lainnya yang dihitung berdasarkan situasi dan lokasi pelaksanaan uji.
2. Biaya Sertifikasi dengan Sistem Portofolio mulai Rp. 400.000,-
Keterangan :
SKTTK : Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
TUK : Tempat Uji Kompetensi
SPT-UJ : Surat Perintah Tugas Uji Kompetensi
Ditjen Gatrik : Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Biaya sertifikasi mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 1947/04/dlt.4/2016 tentang Batas Atas dan Nomor 2557/24/DLT.4/2020 tentang Batas Bawah